Update Terkini Ammar Zoni, Pemindahan Sementara ke Jakarta dan Persiapan Sidang Narkoba

coachfactoryoutletonlinestorez.net – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik hari ini setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan persetujuan pemindahan sementara dirinya dan empat terdakwa lainnya dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi persidangan tatap muka atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025 mendatang.

Sidang Ditunda, Pemindahan Segera Dilaksanakan

Proses hukum Ammar Zoni mengalami penundaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Kamis (11/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan satu minggu untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Permintaan ini dikabulkan oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, yang juga memerintahkan kehadiran langsung Ammar dan empat terdakwa lainnya di sidang berikutnya. Satu terdakwa lainnya akan tetap mengikuti secara virtual karena kondisi kesehatan, di mana salah satu terdakwa dilaporkan terpapar TBC.

Ditjen PAS telah menerbitkan surat persetujuan pada 5 Desember 2025, yang menegaskan bahwa pemindahan bersifat sementara dan terikat pada jadwal persidangan. Ammar Zoni, yang berstatus narapidana high risk dengan pengamanan super maksimum, akan ditempatkan di sel satu orang satu sel (one man one cell) selama di Cipinang. Setelah sidang selesai, ia akan dikembalikan ke Nusakambangan. “Ini menjadi angin segar bagi proses pembelaan Ammar, karena kehadiran fisik di ruang sidang sangat penting untuk menyampaikan argumen secara langsung,” ujar salah satu kuasa hukumnya.

Keluarga Lega, Rindu pada Anak Menguat

Keputusan pemindahan ini disambut bahagia oleh keluarga Ammar Zoni. Adiknya, Aditya Zoni, mengungkapkan rasa syukur karena selama di Nusakambangan, akses komunikasi dengan sang kakak sangat terbatas. “Kami hanya bisa mendengar kabar secukupnya, tapi sekarang setidaknya lebih mudah,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat. Ibu angkat Ammar, Titiek Haryanti, juga menambahkan bahwa keluarga tidak pernah memaksa, melainkan mentaati aturan yang ada.

Lebih mengharukan lagi, Ammar Zoni yang sedang merindukan dua anaknya dari pernikahan sebelumnya dengan Irish Bella, kini bisa mengobati kerinduan melalui video yang dikirimkan oleh mantan istrinya. “Ammar bilang kangen banget. Irish Bella baik sekali, hubungan kami tetap harmonis demi anak-anak,” ungkap Aditya. Meski telah berpisah, komunikasi terkait anak tetap lancar. Demi menjaga mental buah hati yang masih kecil, Ammar sengaja bercerita kepada mereka bahwa ia sedang bekerja di luar negeri, bukan mendekam di penjara.

Latar Belakang Kasus: Sindikasi Narkoba di Penjara

Kasus ini merupakan yang ketiga bagi Ammar Zoni terkait narkoba. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikasi peredaran narkotika di dalam rutan Salemba, yang melibatkan celah keamanan seperti mati lampu dan bisnis gelap. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan tim hukumnya ditolak, sehingga kini memasuki tahap pokok perkara. Ammar berpotensi menjadi justice collaborator jika bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kunci, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonannya untuk perlindungan khusus.

Selama di Cipinang, Ammar hanya boleh dikunjungi keluarga terdekat, dengan pembatasan ketat untuk menjaga keamanan. Kekasihnya, Dokter Kamelia, dan keluarga siap mendampingi di sidang 18 Desember nanti. “Kami akan hadir penuh, apa pun yang terjadi,” tegas Aditya.

Dampak pada Karier dan Kehidupan Pribadi

Sebagai aktor yang dikenal lewat peran di sinetron seperti 7 Manusia Harimau, kasus ini semakin menimbulkan spekulasi tentang masa depan Ammar di dunia hiburan. Namun, fokus utama saat ini adalah proses hukum yang adil. Keluarga berharap Ammar bisa segera menyelesaikan urusan ini dan kembali ke kehidupan normal, terutama untuk anak-anaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *