coachfactoryoutletonlinestorez.net – Di era digital saat ini, kejahatan siber (cybercrime) menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, kasus kejahatan siber meningkat drastis dalam lima tahun terakhir, terutama selama pandemi COVID-19 dan pasca-2022, saat aktivitas daring masyarakat melonjak.
Kejahatan ini tidak hanya menyerang lembaga pemerintah dan korporasi besar, tetapi juga individu, UMKM, hingga sektor pendidikan.
Jenis dan Modus Cybercrime yang Umum di Indonesia
-
Phishing dan Social Engineering
Penjahat menyamar sebagai institusi resmi untuk mencuri data pribadi atau keuangan melalui email, SMS, atau media sosial. -
Peretasan (Hacking)
Akses ilegal ke sistem komputer, sering kali menargetkan akun e-commerce, perbankan, dan sistem pemerintahan. -
Pencurian Identitas (Identity Theft)
Penggunaan data pribadi seperti NIK dan NPWP untuk membuat akun palsu atau melakukan penipuan online. -
Scamming dan Investasi Bodong
Menyasar masyarakat lewat platform WhatsApp, Instagram, dan aplikasi pinjaman online ilegal. -
Ransomware
Penyerang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan dalam bentuk kripto agar data dikembalikan.
Kerangka Hukum yang Berlaku di Indonesia
Beberapa regulasi utama yang mengatur kejahatan siber:
-
UU ITE No. 11 Tahun 2008 (jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Menjadi dasar hukum untuk penindakan kejahatan berbasis elektronik, termasuk pencemaran nama baik, akses ilegal, hingga penipuan digital. -
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penanganan Cybercrime
Menegaskan mekanisme penyelidikan digital forensik dan kerja sama internasional. -
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
Diterapkan untuk menindak penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi digital.
Tantangan Penegakan Hukum
-
Kurangnya literasi digital masyarakat
Banyak korban tak sadar menjadi target atau bahkan pelaku tanpa sengaja (misalnya menyebar hoaks). -
Kecepatan teknologi melebihi regulasi
Modus baru muncul lebih cepat dibanding kemampuan hukum untuk beradaptasi. -
Anonimitas dan batas lintas negara
Pelaku sering menggunakan server luar negeri dan identitas palsu, menyulitkan pelacakan.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Diri
-
Gunakan autentikasi dua faktor untuk semua akun penting
-
Jangan mudah memberikan data pribadi ke pihak tidak dikenal
-
Edukasi digital di lingkungan kerja dan keluarga
-
Cek legalitas aplikasi/layanan sebelum digunakan
Kejahatan siber merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi secara kolaboratif: oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Pemahaman atas modus serta perlindungan hukum menjadi langkah pertama untuk membangun ruang digital yang aman dan berdaya.